5 Elemen Penting Pelaporan Pajak UMKM (Bagian 1)

Sudah bulan Februari nih. Sudah saatnya melakukan pelaporan pajak tahunan untuk UMKM. Sebetulnya UMKM bisa dua kemungkinan, berbentuk Badan atau berbentuk Orang Pribadi. Kali ini kita bahas dulu yang berbentuk Orang Pribadi alias OP. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi alias SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2019. Berikut adalah hal-hal yang perlu kamu persiapkan agar pelaporan SPT Tahunan UMKM-mu lancar:

  1. Identitas
  2. Rekapitulasi Pembayaran PPh Final UMKM (PP-23)
  3. EFIN
  4. E-Mail aktif
  5. Akun Situs Pajak.go.id

1. Identitas

Persiapkan data NPWP dan NIK. NPWP tentu saja akan dibutuhkan dalam rangka pengisian identitas dasar kamu di tiap lembar SPT Tahunan, sedangkan data NIK keluarga (yang dapat ditemukan dalam Kartu Keluarga) akan dibutuhkan untuk mengisi lampiran data keluarga (bagi kamu yang sudah meniqa).

2. Rekapitulasi PP-23

Siapkan data pembayaran PPh Final PP-23 (PPh Final UMKM) selama Tahun Pajak 2019, meliputi data Omset/Peredaran Bruto dan PPh Final UMKM yang telah kamu bayar atas omset tersebut, dipisahkan berdasarkan bulan. Sekedar pengingat, tarif PP-23 adalah sebesar 0,5% dari omset.

Kalau ada omset tapi belum bayar pajaknya gimana? Ya dibayar dulu lah. Usahakan pembayaran dilakukan per bulan ya, sesuai dengan bulan diterimanya omset.

Checklist cukup sampai disini apabila kamu lapor SPT dengan datang langsung ke KPP. Langkah terakhir adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Namun apabila kamu ingin melaporkan secara daring (online) dan mendapatkan layanan daring lainnya, teruskan baca poin selanjutnya.

3. EFIN

EFIN dibutuhkan untuk pendaftaran maupun reset password dan/atau email bila lupa. EFIN ini dapat diaktifkan langsung di KPP dengan membawa e-KTP dan mengisi formulir. EFIN ini semacam PIN awal untuk dapat mengakses berbagai layanan daringnya Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu, aktifasinya harus dilakukan oleh Wajib Pajaknya sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Untungnya layanan aktifasi EFIN ini dapat dilakukan di KPP terdekat, tidak harus di KPP tempat mendaftar NPWP dulu. Kabarnya kedepannya EFIN ini akan dihapuskan alias diganti dengan model OTP (One Time PIN) seperti model internet banking atau e-commerce.

4. E-Mail

Surel (Surat Elektronik/E-Mail) dibutuhkan untuk sarana korespondensi dan otentifikasi pengguna layanan daring DJP. Pastikan surel aktif, dalam artian dapat menerima surel. Bila kamu merasa belum pernah bikin surel, coba cek smartphone Android atau Apple-mu, disitu akan kamu temukan alamat surel yang kamu gunakan.

5. Akun Situs Pajak

Tahapan terakhir adalah mendaftarkan diri di layanan daring DJP via situs pajak. Dulu layanan ini dikemas dengan nama DJPOnline, namun sejak desember 2019, segala layanan daring diintegrasikan dalam situs pajak. Disini, kamu dapat memperoleh layanan daring seperti e-filing (pelaporan online), e-billing (pembuatan billing untuk bayar pajak di bank/pos), dan e-KSWP (cek status Wajib Pajak untuk keperluan ijin dan lain-lain). Data yang dibutuhkan adalah NPWP, EFIN, alamat surel, dan password (yang kamu tentukan sendiri) untuk masuk ke layanan di situs pajak.

That’s it! Itu 5 elemen penting pelaporan pajak UMKM di tahun 2020 ini. Untuk yang UMKM berbentuk badan, tunggu bagian berikutnya ya.

Terakhir, bila berkenan silakan tinggalkan komen atau pertanyaan di bagian komentar di bawah artikel ini dan bagikan ke orang lain. 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *