Amnesti (Target) Pajak
Pernahkah target DJP tahun berikutnya lebih rendah dibanding tahun sebelumnya ?
Ternyata pernah lho.
Tahun 2016 target penerimaan DJP adalah sebesar Rp 1355 T.
Berapa target 2017 ?
RP 1283 T, alias 72 trilyun lebih rendah dibanding tahun sebelumnya
Kok bisa ? Tumben khan…
Mungkin kita perlu sedikit flashback ke tahun 2015 untuk memahaminya.
Pada tahun 2015 Tukin DJP naik secara signifikan setelah bertahun-tahun mengalami stagnasi.
Namun penerapan Tukin baru itu memuat klausul yang tidak biasa yaitu pemotongan Tukin jika target tidak tercapai.
Begitu klausul itu ada, banyak yang khawatir karena saat itu sudah 6 tahun target penerimaan tidak tercapai meski pencapaiannya masih diatas 90%.
Ada yang mencoba menenangkan dengan menyatakan.. Tenang.. gak pernah penerimaan DJP dibawah 90%.
Lalu tiba-tiba target penerimaan DJP tahun 2015 naik Rp 222 T dibanding target penerimaan tahun 2014.
Kenaikan yang sangat tinggi dan jauh lebih tinggi dibanding biasanya. Padahal tahun 2014 realisasinya juga hanya 92%. Ini artinya jika mau tercapai, penerimaan pajak yg dihimpun DJP pada tahun 2015 harus tumbuh 31 %. Sesuatu yang nyaris mustahil memgingat trend penerimaan DJP selama ini rata2 hanya tumbuh 1 digit. Jika tumbuh 2 digit juga berada di kisaran belasan persen.
Dan yang dikhawatirkan akhirnya terjadi. Pada tahun 2015 penerimaan langsung nyungsep hanya 81%. Penerimaan pajak tumbuh tapi targetnya tumbuh atau bahkan terbang lebih tinggi.
Tahun 2016 dengan alasan ada tax amnesty, target tetap dinaikkan. Hasilnya bisa ditebak, tidak tercapai juga.
Tahun 2017 seolah ada amnesti target pajak. Untuk pertama kali dalam 10 tahun target turun lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Alasannya karena tahun 2017 tidak ada TA dan karena pencapaian selama ini jauh di bawah target. Sebuah pengakuan implisit bahwa targetnya terlalu optimis.
Namun kegembiraan hanya hadir sesaat. Pada tahun 2018 dan 2019 target dinaikkan dengan nilai yg sangat challenging.
Hasilnya, meski penerimaan pajak berhasil tumbuh 2 digit di tahun 2018, target penerimaan Pajak tetap tidak tercapai.
Tahun 2019 ini, karena tekanan pelemahan ekomomi global yang begitu kuat, diprediksi penerimaan tidak mencapai target.
Shortfall-nya diramalkan bakal menjadi shortfall terbesar sepanjang sejarah negeri ini.
Mungkinkah dilakukan amnesti (target) pajak. Sebagaimana terjadi di tahun 2017 ?
Harapan ini tidak akan terwujud dalam waktu dekat.
Tahun 2020 target penerimaan DJP telah dipatok sebesar Rp 1642 T. Ini artinya target tersebut Rp 65 T lebih tinggi dibanding target 2019 sebesar Rp 1578 T.
Jika tahun 2019 shortfall DJP mencapai Rp 200 T maka tahun depan bila ingin tercapai harus tumbuh Rp 265 T.
Bahkan penerimaan harus tumbuh Rp 305 T jika shortfall tahun ini menembus Rp 240 T.
Shortfall penerimaan pajak jelas sangat mengganggu pelaksanaan APBN.
Belum lagi bila bicara batasan defisit APBN sebesar 3% dari GDP.
Artinya kejadian shortfall pajak apalagi dalam jumlah yang segede gajah bengkak perlu segera diselesaikan.
APBN adalah janji pemerintah kepada warganya, jika APBN sering meleset maka kredibilitas pemerintah dimata rakyat bakal menurun.
Sudah waktunya meningkatkan akurasi APBN dimulai dari melakukan Amnesti/rasionalisasi target penerimaan pajak.
Mohon maaf jika ada kata yang mengganggu, semoga bermanfaat.
someOno
30122019