Mengedukasi Aparat Negara
Minggu lalu kami berkunjung ke salah satu Kecamatan di Surabaya. Tujuannya selain untuk silaturrahmi juga menawarkan sosialisasi pengisian SPT di kecamatan dan kelurahan.
Obrolan lalu berkembang soal bantuan kok dipajaki.
Pemda Surabaya memiliki program memberikan bantuan makanan kepada fakir miskin, orang terlantar dan anak yatim.
Masyarakat sekitar membuat kelompok untuk mendata penerima, dilaporkan ke kelurahan dan kecamatan untuk dinyatakan sebagai penerima bantuan. Selanjutnya pihak kecamatan akan memberikan dana untuk pengadaan dan pengiriman makanan tiap hari ke penerima bantuan.
Saya tanya berapa nilainya, ternyata Rp11.000 per hari. Anggaran untuk satu kecamatan sekitar Rp 94 juta per bulan.
Sebelumnya yang mengelola adalah dinas sosial. Tahun ini pengelolaannya diserahkan ke pihak kecamatan.
Kegiatan ini dikontrol dengan ketat. Tiap hari harus ada laporan pengiriman sampai ke pak Camat via foto WA. Apabila ada pengaduan masalah misal terlambat kirim atau tidak terkirim, maka camat harus ke dinsos untuk membuat berita acara/penjelasan dan bisa dapat teguran.
Pak Camat bangga sekali dengan hal ini. Saat menyampaikan hal ini , pilihan kata yg digunakan adalah, “Jika saat ini banyak yg bagi2 makanan gratis di Hari jumat dengan istilah Jumat Berkah, kami bahkan melakukannya setiap hari.”.
Sebenarnya ini hampir sama dengan Pemkab Banyuwangi yang memiliki program rantang kasih. Bedanya di Banyuwangi makanan disediakan pengusaha warung makan dan diantar dengan gojek. Langkah ini dipilih agar tidak mengurangi rejeki warung dan juga gojek.
Tapi pilihan kebijakan disediakan oleh kelompok masyarakatpun bagus juga agar ada partisipasi dan kepedulian masyarakat. Misal bila dilihat kurang dan ingin membantu, masyarakat bisa turut membantu.
Hal yang kurang sreg dalam pembicaraan dengan pak Camat adalah adanya “protes” karena pengeluaran anggaran ini masih dipotong Pajak. Lha khan namanya pengeluaran dana APBD wajar saja khan dipotong Pajak. Pak Camat sebagai aparat sipil negara lupa bahwa sebagian besar dana untuk kegiatan tersebut diperoleh dari Pajak.
Berapa sih pajak yg dipotong ?
1,5%. dari Rp 94 juta sih memang sekitar 1,4 juta rupiah. Tapi sebenarnya dari Rp 11 ribu nilai yg dipotong sebesar Rp 165. Relatif tidak banyak sebenarnya.
Ini mengingatkan kami juga saat sosialisasi ke bendahara, ada pertanyaan, kami dapat apa pak ?
Lupa kalo gajinya berasal dari Pajak dan salah satu tugas bendahara adalah mengurusi kewajiban perpajakan.
Kondisi tadi menyadarkan kami bahwa memang masih perlu mengedukasi aparat negara agar paham soal keuangan negara.
Mindsetnya perlu diubah agar tidak melulu soal belanja tetapi juga peduli soal penerimaan negara.
Di mobil saat dalam perjalanan kembali ke kantor kami berbicara soal hal ini.
Satu hal yang kami syukuri adalah setidaknya belanja yang dilakukan oleh pemda Surabaya (dan pemda lain yg punya program serupa) adalah contoh yang baik karena langsung menyentuh masyarakat. Sebagai perwujudan pasal 34 UUD 45 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Hal ini juga membuktikan bahwa negara hadir dan upaya pegawai pajak untuk mengumpulkan dana pajak dari masyarakat tidak sia-sia.
Semoga makin banyak program bagus yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah agar cita2 mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.
someOno
08022020