Mengenal Opini Akuntan

Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang skandal PT Jiwasraya yang menimbulkan kerugian trilyunan rupiah. Tertarik dengan hal ini, saya yang pernah belajar akuntansi mencoba mendapatkan laporan keuangan PT Jiwasraya. Ternyata publikasi terakhir laporan PT Jiwasraya adalah untuk tahun buku 2017. Saya agak terkejut saat membaca pendapat akuntan atas laporan keuangan ini adalah “dengan modifikasian“. Bah.. pendapat apa pula ini?

Saat belajar akuntansi di bangku kuliah kita diperkenalkan dengan 5 opini akuntan publik yaitu:

1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
2. WTP dengan paragraf penjelas
3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
4. Disclaimer
5. Adverse

Lalu opini dengan modifikasian itu apa? Banyak yang mengira itu adalah WTP dengan paragraf penjelas. Ternyata bukan. Dalam SPAP ada klasifikasi yang tegas soal opini Akuntan Publik yaitu:
1. Unmodified opinion
2. Modified opinion

WTP itu unmodified opinion. Alias opini tanpa modifikasi. Opini ini diberikan bila menurut akuntan, laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Jika laporan keuangan yang diaudit tidak sesuai SAK, maka laporan auditor akan menyatakan modified opinion. WTP dengan paragraf penjelas itu istilah bahasa inggrisnya “unmodified opinion with emphazis of matters paragraph“.

Jadi singkatnya no 1 dan 2 itu unmodified opinion, sedangkan 3-5 itu modified opinion.

Nomor 1-2 itu bagus. Sementara 3-5 itu buruk.

Agak mengherankan jika sebuah laporan keuangan dengan opini modified itu dipublikasi, karena sebenarmya itu adalah hal yang memalukan. Sepertinya Manajemen Jiwasraya mengetahui bahwa pemahaman masyarakat soal audit laporan keuangan sangat minim. Masyarakat sering hanya berpikir bahwa kalo sudah di audit akuntan publik maka lapkeunya sudah benar. Gak peduli dengan pendapat akuntannya. Padahal tanggung jawab laporan keuangan itu ada di pihak manajemen. Akuntan hanya mengaudit apakah laporan keuangan itu disajikan dengan wajar dan sesuai dengan standar akuntansi Keuangan.

Tanggung jawab akuntan adalah atas opininya. Jika opini tentang laporan keuangannya saja sudah modified maka kehandalan dari laporan keuangan tersebut tentu saja perlu dipertanyakan.

Minimnya pengetahuan masyarakat tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait mulai dari OJK sampai organisasi profesi akuntan. Perlu sosialisasi lebih masif anda intens untuk meningkatian pengetahuan masyarakat tentang opini akuntan. Dan itu harus dimulai dengan keharusan memberikan keterbukaan informasi soal opini akuntan tidak cukup dengan hanya memberi informasi “laporan keuangan telah diaudit oleh KAP A dengan pendapat ‘dengan modifikasi’.“. Bila dengan modifikasi harus jelas yang mana. Apakah WDP, Disclaimer atau Adverse? Serta menjelaskan tentang mengapa akuntan memberikan opini tersebut.

Semoga ke depan informasi yang terbuka tentang pendapat akuntan bisa lebih baik.

someOno
Sby09012020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *