Wajib Pajak Tertipu?

Seringkali terlontar keluhan dari WP bahwa dia merasa tertipu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Apakah DJP menipu Wajib Pajak ?
Seringkali yang terjadi adalah WP tidak mengetahui secara lengkap tentang kewajiban perpajakannya. Sehingga saat dia lalai dan ada konsekuensi dari kelalaiannya tersebut misalnya pengenaan sanksi administrasi melalui penerbitan STP, maka sang WP merasa tertipu.

Bisa dipahami bahwa menjelaskan kewajiban perpajakan kepada masyarakat bukanlah hal yang mudah.
Banyak masyarakat yg sudah alergi duluan saat dijelaskan soal pajak. Maklum bagi sebagian masyarakat Pajak bukan sesuai yg menyenangkan dibicarakan.

Untuk mendapatkan perhatian dari wajib Pajak, seringkali yang diungkap adalah hal-hal yang menyenangkan bagi wajib Pajak. Misalnya menjelaskan soal fasilitas perpajakan. Soal kewajiban dan konsekuensi jarang disampaikan.
Alasan kewajiban dan konsekuensi perpajakan jarang disampaikan bisa bermacam-macam misalnya : yang penting WP tahu dulu, Jangan menakut-nakuti Wajib Pajak, jangan bikin gaduh.
Hal ini yang kemudian seolah menjadi justifikasi bagi pegawai DJP untuk menyampaikan hal yang menyenangkan saja kepada WP.

Apalagi menyampaikan kabar baik itu mudah dan asyik sementara memberikan kabar buruk itu sulit dan beresiko.

Masalahnya sampai kapan pemahaman masyarakat soal pajak dibiarkan hanya sekedar tahu seperti ini ?
Ada banyak contoh konkret soal bahayanya DJP tidak menyampaikan sesuatu secara utuh kepada WP yg berujung tuduhan bahwa DJP menipu WP, atau DJP memasang perangkap untuk WP atau bahkan DJP menjerat WP. Ini salah satunya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKP, wajib pajak diberikan informasi bahwa dia hanya perlu membayar nilai yg disetujui dalam pembahasan akhir dan bisa mengajukan keberatan.
Kepada WP tidak disampaikan ketentuan bahwa jika keberatan ditolak maka dikenakan denda 50 %.
Akibatnya WP tidak sadar resiko yg dihadapi.

Saat proses keberatan pun, WP tidak  diberikan informasi tentang hal ini. Kadang malah diberi informasi bahwa bila keberatan ditolak bisa mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Lagi-lagi sebagian besar pegawai pajak memilih tidak menginformasikan kepada wajib Pajak tentang konsekuensi apabila permohonan Banding ditolak yaitu sanksi berupa denda 100%.
Apa yang terjadi akibat keengganan pegawai pajak memberikan informasi soal denda ini ?
Pernah terjadi wajib Pajak yang awalnya diterbitkan SKPKB senilai 200 lalu keberatan dan ditolak, selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak. Di pengadilan pajak dikabulkan sebagian sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi 100.
WP tentu saja senang karena sudah membayangkan bakal cuma bayar 100. Dan utang pajak ini dibayar.

Apa yang terjadi selanjutnya ?

Oleh KPP sesuai ketentuan UU diterbitkan STP Denda penagihan 100.

Langsung ribut dan muncul tuduhan kantor pajak menipu dsb.

Menurut WP apa artinya diputuskan dikabulkan sebagian permohonannya, jika tetap harus membayar 200. Dan yang membuat WP makin kesal adalah hal ini tidak pernah diinformasikan oleh DJP.
Ini adalah keributan yang tidak perlu terjadi karena bisa dihindari dengan cara memberikan informasi secara lengkap kepada wajib Pajak.
Berikan informasi secara lengkap kepada WP agar dia mengerti kewajibannya dan tidak timbul salah paham serta menghindari keributan yang tidak perlu.
Mungkin kita tidak nyaman untuk menyampaikan sesuatu hal yg tidak enak dan itu sangat manusiawi. Tetapi tidak menyampaikannya hanya menunda timbulnya masalah.
Mari berikan informasi secara lengkap kepada Wajib Pajak. Gak enak khan jika DJP dituduh menipu atau menjerat WP agar masuk perangkap.
Mari kita buat Institusi perpajakan ini menjadi lebih baik.

someOno

24052017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Penelusuran Iseng

13/06/2017