6 Hal yang Harus Dipersiapkan Untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Tahun 2019.

Sudah bulan Februari nih. Sudah saatnya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi alias SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2018. Masih bingung? Berikut adalah hal-hal yang perlu kamu persiapkan agar pelaporan SPT Tahunan mu lancar:

  1. Identitas
  2. Bukti Potong
  3. Rekapitulasi Pembayaran PPh Final UMKM (PP-46 / PP-23)
  4. EFIN
  5. E-Mail aktif
  6. Akun DJPOnline

1. Identitas

Persiapkan data NPWP dan NIK. NPWP tentu saja akan dibutuhkan dalam rangka pengisian identitas dasar Wajib Pajak di tiap lembar SPT Tahunan, sedangkan data NIK keluarga (yang dapat ditemukan dalam Kartu Keluarga) akan dibutuhkan untuk mengisi lampiran data keluarga (apabila telah berkeluarga).

2. Bukti Potong

Bukti Potong adalah selembar dokumen yang diterbitkan oleh pemberi kerja yang didalamnya mencantumkan rekapitulasi penghasilan kotor Wajib Pajak selama setahun dan jumlah pemotongan pajaknya. Biasanya yang menerima Bukti Potong adalah karyawan/pegawai (Bukti Potong PPh Pasal 21), penyedia jasa-jasa umum (Bukti Potong PPh Pasal 23), atau jasa konstruksi (Bukti Potong PPh Final 4 ayat (2)).

FYI, Bukti Potong PPh Pasal 21 bagi karyawan/pegawai untuk Tahun Pajak 2018 seharusnya telah dibagikan/diberikan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 31 Januari 2019 lalu, sehingga penerima Bukti Potong dapat melaporkan SPT Tahunan mulai awal bulan Februari 2019 ini. Sedangkan untuk Bukti Potong lainnya baisanya telah disampaikan saat pencairan fee/imbalan pekerjaan/proyek.

3. Rekapitulasi PP-46/PP-23

Siapkan data pembayaran PPh Final PP-46/PP-23 (PPh Final UMKM) selama Tahun Pajak 2018, meliputi data Omset/Peredaran Bruto dan PPh Final UMKM yang telah dibayar atas omset tersebut, dipisahkan berdasarkan bulan. Sekedar pengingat, untuk bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 berlaku ketentuan PP-46 dengan tarif 1% dari omset, sedangkan untuk bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 berlaku ketentuan PP-23 dengan besaran tarif sebesar 0,5%.

Kalau ada omset tapi belum bayar pajaknya gimana? Ya dibayar dulu lah. Usahakan pembayaran dilakukan per bulan ya, sesuai dengan bulan diterimanya omset.

Checklist cukup sampai disini apabila Wajib Pajak hendak lapor SPT dengan datang langsung ke KPP. Langkah terakhir adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Namun apabila Wajib Pajak ingin melaporkan secara daring (online) dan mendapatkan layanan daring lainnya, teruskan baca poin selanjutnya.

4. EFIN

EFIN dibutuhkan untuk pendaftaran maupun reset password dan/atau email bila lupa. EFIN ini dapat diaktifkan langsung di KPP dengan membawa e-KTP dan mengisi formulir. EFIN ini semacam PIN awal untuk dapat mengakses berbagai layanan daringnya Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu, aktifasinya harus dilakukan oleh Wajib Pajaknya sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Untungnya layanan aktifasi EFIN ini dapat dilakukan di KPP terdekat, tidak harus di KPP tempat mendaftar NPWP dulu.

5. E-Mail

Surel (Surat Elektronik/E-Mail) dibutuhkan untuk sarana korespondensi dan otentifikasi pengguna layanan daring DJP. Pastikan surel aktif, dalam artian dapat menerima surel. Bila kamu merasa belum pernah bikin surel, coba cek smartphone Android atau Apple-mu, disitu akan kamu temukan alamat surel yang kamu gunakan.

6. Akun DJPOnline

Tahapan terakhir adalah mendaftarkan diri di layanan daring DJP via DJPOnline. Nanti di DJPOnline ini, Wajib Pajak dapat memperoleh layanan daring seperti e-filing (pelaporan online), e-billing (pembuatan billing untuk bayar pajak di bank/pos), dan e-KSWP (cek status Wajib Pajak untuk keperluan ijin dan lain-lain). Data yang dibutuhkan adalah NPWP, EFIN, alamat surel, dan password (yang ditentukan sendiri oleh Wajib Pajak) untuk masuk ke layanan DJPOnline.

That’s it! Itu 6 Hal yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun 2019 ini. Sila tinggalkan komen atau pertanyaan di bagian komentar di bawah artikel ini. 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suami Ideal

10/02/2019