Menghitung Pajak Reseller Buku Anak

Well, sudah lebih setahun belakangan ini istri (callsign IG @bukuasma) menggeluti bidang baru setelah beberapa tahun sebelumnya berkutat di sektor fashion (@HarifaBoutique). Setelah founder Harifa Boutique akhirnya sepakat untuk melabuhkan biduk dakwah di bidang muslim’s fashion (dan kemudian salah satu founder-nya berlayar kembali dengan bendera El Hurriyah), @bukuasma menemukan penyaluran tiga passionnya sekaligus: membaca, menulis, jualan.

Jualan buku anak. Kegiatan ini yang sekarang menghiasi keseharian @bukuasma di sela-sela menemani duo A bertumbuh kembang di usianya yang belia. Dulu awalnya @bukuasma hanya nyari-nyari info soal buku bekas yang murah (karena beli buku mahal adalah sebwa kemewahan yang hqq~) demi memenuhi visi kami berdua mendekatkan anak-anak dengan buku. Informasi-informasi yang didapat (harga, seller, review) tentu saja dibagikan kembali melalui akun media sosial dengan harapan memudahkan para orang tua lain dalam memilihkan bahan bacaan bagi anaknya. Tak jarang @bukuasma menjadi tempat konsultasi soal buku anak, dan seringkali pula dimintain tolong untuk memesankan sekalian buku-buku tersebut.

Maka dari itu, sejak hampir setahun lalu, @bukuasma bergabung dengan jaringan reseller penerbit buku anak, biar lebih mudah kalau ada rekan yang ingin menitipkan pembeliannya. Lagian juga pembayaran tidak melalui rekening kami, tapi langsung ke penerbit atau distributor. Jadi @bukuasma hanya berperan menjadi semacam perantara atau marketer bagi penerbit. Meski demikian, buku yang direkomendasikan dan direview oleh @bukuasma tak semata-mata dari penerbit tersebut.

Alhamdulillah, komisi yang sedikit demi sedikit dikumpulkan tiap bulan dapat digunakan buat menambah koleksi bacaan duo A yang makin besar rasa ingin tahunya. Beberapa kali kami diskusi soal pengelolaan @bukuasma, terutama aspek perpajakannya. Nah kali ini saya coba sharing bagaimana sih aspek perpajakan dari usaha jualan buku anak.

Kena Pajak?Iya, penghasilan dengan nama apapun (komisi, fee, profit, laba, dll) dari hasil jualan buku anak adalah objek pajak (dikenakan pajak) penghasilan.

Tarifnya berapa? Sesuai aturan yang baru saja terbit pada akhir bulan Juni lalu (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) semua penghasilan dari wirausaha yang omset (penghasilan bruto/kotor) tahun lalu tidak melebihi 4,8 Milyar, dikenakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto.

Cara bayarnya gimana? Frekuensinya bulanan ya, dibayar sebelum tanggal 15 untuk masa pajak bulan lalu/sebelumnya. Jadi ada waktu 15 hari untuk merekap omset, menghitung pajak yang harus dibayar, dan membayar pajaknya. O iya, mulai tahun lalu, untuk bayar harus menggunakan billing (semacam kode booking lah klo beli tiket pesawat) yang bisa didapatkan secara swalayan di e-Billing DJPOnline ataupun melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Jadi kalau dalam kasus @bukuasma yang jadi reseller/marketer penerbit, tiap awal bulan kan @bukuasma dapat rekapan omset dan komisi bulan lalu dari penerbit. Nah berdasarkan angka tersebut,  tinggal omset dikalikan 0,5% dan dibayar melalui bank (teler/i-banking) maupun kantor pos sebelum tanggal 15 bulan itu.

As simple as that. PP Nomor 23 ini memang semangatnya adalah ease doing business untuk UMKM. Jadi dibuat sesederhana mungkin skema penghitungannya, jadi UMKM bisa fokus mengembangkan usahanya selama 3 tahun (PT.)/4 tahun (CV.)/7 tahun (perorangan) ini.

As usual, kalau ada pertanyaan, kirim kritik, mau diskusi soal aspek perpajakannya bisa melalui pojok komentar dibawah ini atau melalui WhatsApp atau IG/Twitter/IG @iwandanu. Sedangkan kalau mau nanya-nanya soal buku anak, bisa ke Whatsapp-nya BukuAsma  atau ke IG @bukuasma.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Setengah Tahun

10/02/2019